Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Medcom.id/Siti Yona

Pengelola Klub Madura United Bakal Diperiksa Terkait Kasus Viral Blast

Siti Yona Hukmana • 22 Maret 2022 11:35
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengelola klub sepak bola Madura United dalam pengusutan kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Pemeriksaan guna mencari tahu peran sekaligus aliran dana tersangka Zainal Hudha Purnama. 
 
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.  
 
Whisnu mengatakan selain peran, penyidik akan mendalami dana sponsor dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) kepada Madura United. Zainal juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya.

"Rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast), karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Pendiri Viral Blast Putra Wibowo Masih Diburu
 
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan, sedangkan Putra Wibowo masih diburu.
 
Kasus bermula saat puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast Global milik PT Trans Global Karya ke Polda Metro Jaya pada Februari 2022. Sebanyak empat direksi perusahaan menjadi terlapor, yakni Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.
 
Firman mengatakan daftar korban dalam pelaporan ini berjumlah 30 orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp210 miliar. Para korban melaporkan direksi robot trading itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan
 
Penyidik mendalami peran dan menyita aset-aset tersangka. Terbaru, penyidik menyita satu unit rumah tersangka Minggus di Graha Family, Surabaya, Jawa Timur. Lalu, menyita satu unit rumah tersangka Zainal Hudha di Green Lake, Surabaya. Total nilai kedua rumah itu Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan