Jakarta: Polisi belum memutuskan upaya penyitaan terhadap uang Rp4 miliar yang diterima YouTuber Arief Muhammad atas penjualan mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru miliknya yang dibeli Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Polisi terlebih dahulu akan mengecek harga wajar mobil mewah itu.
"Kita cek nanti harga wajarnya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Namun, Reinhard belum merespons terkait tindak lanjut apabila diketahui harganya tidak wajar. Masih belum diketahui apakah polisi akan menyita selisih dari harga wajar atau seluruh uang yang diterima.
Baca: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Global
Jual beli mobil itu terjadi akhir Desember 2021. Bermula ketika Doni Salmanan berniat membeli mobil dengan harga penawaran tertinggi, Rp3,3 miliar. Namun, Arief Muhammad menolak pada awalnya.
Kesepakatan terjadi setelah Arief membuka harga Rp4 miliar dan siap diantar ke kediaman Doni di Bandung, Jawa Barat. Doni menyetujui walau diakui Arief harga Rp4 miliar untuk mobilnya itu ketinggian. Doni langsung meminta nomor rekening Arief.
Sebelumnya, Arief Muhammad mengaku siap mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima atas jual beli mobil pribadinya itu. Dia akan menyerahkan ke polisi apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
Namun, Arief menyebut penyidik sama sekali tidak menyinggung terkait uang Rp4 miliar. Hanya, dia memastikan akan kooperatif dengan mengembalikan uang apabila dibutuhkan penyidik.
"Apapun yang dibutuhkam penyidik kita akan kooperatif dan kita yakin penyidik profesional dan adil," ujar dia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi belum memutuskan upaya
penyitaan terhadap uang Rp4 miliar yang diterima
YouTuber Arief Muhammad atas penjualan mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru miliknya yang dibeli Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Polisi terlebih dahulu akan mengecek harga wajar mobil mewah itu.
"Kita cek nanti harga wajarnya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Namun, Reinhard belum merespons terkait tindak lanjut apabila diketahui harganya tidak wajar. Masih belum diketahui apakah polisi akan menyita selisih dari harga wajar atau seluruh uang yang diterima.
Baca:
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Global
Jual beli mobil itu terjadi akhir Desember 2021. Bermula ketika Doni Salmanan berniat membeli mobil dengan harga penawaran tertinggi, Rp3,3 miliar. Namun, Arief Muhammad menolak pada awalnya.
Kesepakatan terjadi setelah Arief membuka harga Rp4 miliar dan siap diantar ke kediaman Doni di Bandung, Jawa Barat. Doni menyetujui walau diakui Arief harga Rp4 miliar untuk mobilnya itu ketinggian. Doni langsung meminta nomor rekening Arief.
Sebelumnya, Arief Muhammad mengaku siap mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima atas jual beli mobil pribadinya itu. Dia akan menyerahkan ke polisi apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget kalau misalnya penyidik membutuhkan itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
Namun, Arief menyebut penyidik sama sekali tidak menyinggung terkait uang Rp4 miliar. Hanya, dia memastikan akan kooperatif dengan mengembalikan uang apabila dibutuhkan penyidik.
"Apapun yang dibutuhkam penyidik kita akan kooperatif dan kita yakin penyidik profesional dan adil," ujar dia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)