4 Tersangka Investasi Alkes Bodong Segera Disidangkan
Siti Yona Hukmana • 19 Mei 2022 16:33
Jakarta: Sebanyak empat tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) PT Limeme Group Indonesia segera diadili. Mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P-21 dan rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilaksanakan pada minggu depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Keempat tersangka itu ialah Direktur PT Limeme Group Indonesia, Kevin Lim; Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama; Karyawan PT. Limeme Group IndonesiaIndonesia, Michael; dan Karyawan PT Limeme Group Indonesia, Vincent. Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Gatot.
Sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejagung, penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri atas ahli pidana, digital forensik, dan TPPU.
Baca: Berantas Uang Palsu, Bareskrim Luncurkan Aplikasi I-Comreds
"Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka masing-masing," ucap Gatot.
Selain berkas perkara dan tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang telah disita. Bukti itu berupa bukti transfer m-banking dan rekening koran, percakapan pelapor dan terlapor, chat WhatsApp (WA), akun Instagram dengan nama @limekevinn, empat unit handphone, satu unit tablet, dua unit Ipad, tiga unit motor, emapt unit mobil, dan satu buah pistol.
Kemudian, buku rekening beserta ATM, 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, lima box Masker KN95 TH, satu tabung oxsigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kg;
50 box zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang lain milik tersangka.
Gatot membeberkan kasus ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022. Bermula saat pelapor atas nama Ricky Tratama ditawarkan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait investasi suntik modal alkes alat pelindung diri (APD) dan masker oleh tersangka Kevin melalui chat WA dan telepon pada Februari 2021. Dalam penawarannya, KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai 30 persen dari modal awal.
Kevin membuat skenario seolah-olah menang tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai Alkes. Untuk meyakinkan para korbannya, Kevin mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan obrolan WA pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram.
"Sehingga, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL (Kevin), " ujar Gatot.
Menurut Gatot, investasi itu pada awalnya berjalan lancar selama kurun Februari-Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dkeuntungannya. Namun, pada November 2021 dana investasi untuk dua proyek APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp110 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL (Kevin) tidak pernah ada proyek terkait pengadaan Alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta, sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai dengan postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait adanya big proyek," tutur Gatot.
Jakarta: Sebanyak empat tersangka
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes) PT Limeme Group Indonesia segera diadili. Mereka dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P-21 dan rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilaksanakan pada minggu depan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Mei 2022.
Keempat tersangka itu ialah Direktur PT Limeme Group Indonesia, Kevin Lim; Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama; Karyawan PT. Limeme Group IndonesiaIndonesia, Michael; dan Karyawan PT Limeme Group Indonesia, Vincent. Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Gatot.
Sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejagung, penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri atas ahli pidana, digital forensik, dan TPPU.
Baca:
Berantas Uang Palsu, Bareskrim Luncurkan Aplikasi I-Comreds
"Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka masing-masing," ucap Gatot.
Selain berkas perkara dan tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang telah disita. Bukti itu berupa bukti transfer m-banking dan rekening koran, percakapan pelapor dan terlapor, chat WhatsApp (WA), akun Instagram dengan nama @limekevinn, empat unit handphone, satu unit tablet, dua unit Ipad, tiga unit motor, emapt unit mobil, dan satu buah pistol.