Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi ladang rasuah. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada DID," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
Lili mengatakan seharusnya dana tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan di Kabupaten Tabanan. Sekaligus, menyejahterakan masyarakat setempat.
KPK meminta seluruh pihak menggunakan uang negara sesuai peruntukannya. Seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah, harus menggunakan uang negara dengan mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.
"Semestinya melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi," tegas Lili.
Baca: KPK Bantah Minta Hibah Kasus ke Kejagung untuk Tingkatkan Prestasi
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan pada 2018. Mereka, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya; dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga memberikan Rp600 juta dan US$55.300 kepada Rifa. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah mengusahakan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp65 miliar.
Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Sedangkan, Rifa sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten-kota.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) geram Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, menjadi ladang rasuah. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana
korupsi pada DID," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
Lili mengatakan seharusnya dana tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan di Kabupaten Tabanan. Sekaligus, menyejahterakan masyarakat setempat.
KPK meminta seluruh pihak menggunakan uang negara sesuai peruntukannya. Seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah, harus menggunakan uang negara dengan mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.
"Semestinya melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi," tegas Lili.
Baca:
KPK Bantah Minta Hibah Kasus ke Kejagung untuk Tingkatkan Prestasi
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan
korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan pada 2018. Mereka, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya; dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga memberikan Rp600 juta dan US$55.300 kepada Rifa. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah mengusahakan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp65 miliar.
Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Sedangkan, Rifa sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten-kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)