ART Ferdy Sambo Berbelit Jelaskan Soal CCTV
Fachri Audhia Hafiez • 09 November 2022 21:01
Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, berbelit-belit saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pertanyaan itu terkait dengan CCTV di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan soal keterangan Kodir yang menyebut bahwa CCTV rusak sejak 15 Juni 2022. Keterangan itu berbanding terbalik dengan kebiasaan Kodir tak kunci pintu padahal CCTV rusak.
"(Ditanya penyidik) 'Kenapa kamu tidak kunci pintu?', 'Karena kebiasaan saya, karena ada CCTV', kan begitu. Tapi kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak. Kenapa kamu tidak kunci saja. Sudah merasa aman kalau kayak begitu?," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
"Saya kan hanya sebentar," ujar Kodir.
Jawaban Kodir yang tidak subtansial itu membuat jaksa kembali melontarkan pertanyaan. Jaksa juga meminta Kodir jujur.
"Sekarang kejujuranmu saya bilang, CCTV hidup apa enggak?," tanya jaksa.
"Setahu saya mati," jawab Kodir.
Kodir sempat terdiam dan tampak bingung tidak bisa berikan keterangan lebih lanjut. Dia tetap pada keterangan tidak mengunci pintu sementara CCTV di rumah rusak.
"Kalau mati kenapa kamu terangkan begitu?," ucap jaksa.
"Siap salah," ucap Kodir
Kodir dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, berbelit-belit saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pertanyaan itu terkait dengan CCTV di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan soal keterangan Kodir yang menyebut bahwa CCTV rusak sejak 15 Juni 2022. Keterangan itu berbanding terbalik dengan kebiasaan Kodir tak kunci pintu padahal CCTV rusak.
"(Ditanya penyidik) 'Kenapa kamu tidak kunci pintu?', 'Karena kebiasaan saya, karena ada CCTV', kan begitu. Tapi kamu bilang CCTV tanggal 15 rusak. Kenapa kamu tidak kunci saja. Sudah merasa aman kalau kayak begitu?," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 November 2022.
"Saya kan hanya sebentar," ujar Kodir.
Jawaban Kodir yang tidak subtansial itu membuat jaksa kembali melontarkan pertanyaan. Jaksa juga meminta Kodir jujur.
"Sekarang kejujuranmu saya bilang, CCTV hidup apa enggak?," tanya jaksa.
"Setahu saya mati," jawab Kodir.
Kodir sempat terdiam dan tampak bingung tidak bisa berikan keterangan lebih lanjut. Dia tetap pada keterangan tidak mengunci pintu sementara CCTV di rumah rusak.
"Kalau mati kenapa kamu terangkan begitu?," ucap jaksa.
"Siap salah," ucap Kodir
Kodir dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)