Terdakwa Hendra Kurniawan. Dok. Tangkapan Layar
Terdakwa Hendra Kurniawan. Dok. Tangkapan Layar

Ketua RT Kompleks Polri Bakal Jadi Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan

Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2022 08:59
Jakarta: Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto, akan bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Seno bakal bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
 
"Betul (Ketua RT Kompleks Polri)," kata pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November 2022.
 
Ragahdo mengatakan terdapat tiga saksi lainnya yang bakal hadir. Mereka dari unsur Propam Polri, yakni Ariyanto, Radite Hernawa, dan Agus.

"Betul jadi empat saksi yang akan dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Ragahdo.
 

Baca: ART Ferdy Sambo Berbelit Jelaskan Soal CCTV


Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan