Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 8 saksi terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedelapan saksi untuk tersangka Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming itu akan diperiksa penyidik secara maraton pada pekan ini.
Untuk hari ini, KPK menjadwalkan 3 saksi, yakni Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Muhammad Aliansyah; Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, Wawan Surya; dan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Stefanus Wendiat. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu.
Dikutip dari dokumen surat panggilan bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Tanah Bumbu. Sedangkan surat panggilan Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK 01.00/23/07/2022 dengan alamat Jalan TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu.
"KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Kemudian, pada Selasa, 19 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Penyidik juga memanggil Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Pemanggilan Nur Fitriani Yoes Rachman termaktub dalam surat dengan nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan pemanggilan Erwinda berdasarkan surat bernomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan. Rois akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Rois dipanggil dengan surat bernomor SPGL/3654/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan, Sitti Mariani dipanggil dengan nomor surat SPGL/3655/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Kemudian, pada Kamis, 21 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Ketua DPD PDIP yang sudah menyandang status tersangka itu dipanggil dengan surat nomor SPGL/3665/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Kedelapan orang itu diharapkan memenuhi pemeriksaan penyidik. Apalagi, ini merupakan pemanggilan kedua untuk para pihak terkait.
Pemanggilan sendiri dijadwalkan kepada delapan orang tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Surat panggilan itu sudah diterima sejak, Sabtu, 16 Juli 2022.
KPK berharap para pihak yang dipanggil menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan guna membuat terang dugaan korupsi yang menjerat Mardani. Kuat dugaan pemeriksaan terkait penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan Mardani.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali memanggil 8 saksi terkait kasus
dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedelapan saksi untuk tersangka Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming itu akan diperiksa penyidik secara maraton pada pekan ini.
Untuk hari ini, KPK menjadwalkan 3 saksi, yakni Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Muhammad Aliansyah; Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, Wawan Surya; dan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Stefanus Wendiat. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu.
Dikutip dari dokumen surat panggilan bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Tanah Bumbu. Sedangkan surat panggilan Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK 01.00/23/07/2022 dengan alamat Jalan TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu.
"KPK mengingatkan agar para
saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Kemudian, pada Selasa, 19 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Penyidik juga memanggil Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Pemanggilan Nur Fitriani Yoes Rachman termaktub dalam surat dengan nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan pemanggilan Erwinda berdasarkan surat bernomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan. Rois akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.
Rois dipanggil dengan surat bernomor SPGL/3654/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan, Sitti Mariani dipanggil dengan nomor surat SPGL/3655/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Kemudian, pada Kamis, 21 Juli 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Ketua DPD PDIP yang sudah menyandang status tersangka itu dipanggil dengan surat nomor SPGL/3665/DIK 01.00/ 23/07/2022.
Kedelapan orang itu diharapkan memenuhi pemeriksaan penyidik. Apalagi, ini merupakan pemanggilan kedua untuk para pihak terkait.
Pemanggilan sendiri dijadwalkan kepada delapan orang tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Surat panggilan itu sudah diterima sejak, Sabtu, 16 Juli 2022.
KPK berharap para pihak yang dipanggil menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan guna membuat terang dugaan korupsi yang menjerat Mardani. Kuat dugaan pemeriksaan terkait penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan Mardani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)