Jakarta: Masyarakat Antikorupsi (MAKI) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming menyampaikan argumennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa kasusnya bukan ranah hukum. Sementara maming meyakini KPK tengah mengusik bisnisnya.
"Kalau Maming mengatakan yakin tidak salah, dan lawyer-nya juga mengatakan itu adalah rangkaian bisnis yang bukan perkara korupsi ya datangi (KPK), berikan argumen di depan penyidik selengkap-lengkapnya, sebanyak-banyaknya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.
Boyamin mengatakan berkoar di ruang publik bukan hal bijak untuk memprotes perkara. Menurut dia, Maming tidak seharusnya menghindari KPK jika merasa tidak bersalah.
"Jangan kemudian malah membuat opini di luar, itu juga didukung oleh kuasa hukumnya," ujar Boyamin.
Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto, juga diminta menyarankan kliennya curhat ke penyidik KPK jika merasa ada kriminalisasi. Boyamin menilai kuasa hukum Maming sudah mengetahui mekanisme penyampaian pendapat itu karena pernah menjadi komisioner KPK.
"Ini kan malah mestinya kuasa hukum mendorong kliennya dan saksi saksi lain yang terkait kliennya untuk datang, apalagi salah satu kuasa hukum itu mantan orang KPK," tutur Boyamin.
Kubu Maming menilai pengusutan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah hukum. Lembaga Antikorupsi dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Maming.
Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
Bambang menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK. Bambang menilai tindakan KPK terhadap Maming merusak ekonomi Indonesia.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi (MAKI) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani Maming menyampaikan argumennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) jika merasa
kasusnya bukan ranah hukum. Sementara maming meyakini KPK tengah mengusik bisnisnya.
"Kalau Maming mengatakan yakin tidak salah, dan
lawyer-nya juga mengatakan itu adalah rangkaian bisnis yang bukan perkara korupsi ya datangi (KPK), berikan argumen di depan penyidik selengkap-lengkapnya, sebanyak-banyaknya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.
Boyamin mengatakan berkoar di ruang publik bukan hal bijak untuk memprotes perkara. Menurut dia, Maming tidak seharusnya menghindari KPK jika merasa tidak bersalah.
"Jangan kemudian malah membuat opini di luar, itu juga didukung oleh kuasa hukumnya," ujar Boyamin.
Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto, juga diminta menyarankan kliennya curhat ke penyidik KPK jika merasa ada kriminalisasi. Boyamin menilai kuasa hukum Maming sudah mengetahui mekanisme penyampaian pendapat itu karena pernah menjadi komisioner KPK.
"Ini kan malah mestinya kuasa hukum mendorong kliennya dan saksi saksi lain yang terkait kliennya untuk datang, apalagi salah satu kuasa hukum itu mantan orang KPK," tutur Boyamin.
Kubu Maming menilai pengusutan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah hukum. Lembaga Antikorupsi dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Maming.
Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
Bambang menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK. Bambang menilai tindakan KPK terhadap Maming merusak ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)