"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Hukuman penjara Gafur bakal dikurangi dengan lamanya masa tahanannya selama tahap penyidikan dan penuntutan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk Gafur. Pidana denda Gafur sebesar Rp300 juta.
"Dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar," ucap Ipi.
Baca: Eks Bendum DPC Demokrat Balikpapan Dijebloskan ke Lapas Tenggarong |
KPK juga bakal memastikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk Gafur dijalankan. Pencabutan hak itu berlaku selama tiga tahun enam bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id