Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Balikpapan.
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Hukuman penjara Gafur bakal dikurangi dengan lamanya masa tahanannya selama tahap penyidikan dan penuntutan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk Gafur. Pidana denda Gafur sebesar Rp300 juta.
"Dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar," ucap Ipi.
KPK juga bakal memastikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk Gafur dijalankan. Pencabutan hak itu berlaku selama tiga tahun enam bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) klas IIA Balikpapan.
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
Eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Hukuman penjara Gafur bakal dikurangi dengan lamanya masa tahanannya selama tahap penyidikan dan penuntutan.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti untuk Gafur. Pidana denda Gafur sebesar Rp300 juta.
"Dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar," ucap Ipi.
KPK juga bakal memastikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk Gafur dijalankan. Pencabutan hak itu berlaku selama tiga tahun enam bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)