Jakarta: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghadirkan dua asistennya, Zainal dan Rudy, dalam sidang praperadilan. Ada dua hal yang hendak dibuktikan untuk membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah yang menyeretnya.
"Pertama, kita ingin menggambarkan bagaimana sebenarnya situasi di dalam sana (ruang kerja asisten dan Gazalba)," kata kuasa hukum Gazalba, Dimas Noor Ibrahim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
Dimas mengatakan para asisten bertugas membuat resume perkara. Gazalba sebagai Hakim Agung diklaim independen dan tidak mendiskusikan soal perkara dengan mereka.
"Bahkan dia (asisten) tidak tahu apakah hasil resume diterima atau Pak Gazalba punya pandangan sendiri. Situasinya se-steril itu," ujar dia.
Pembuktian kedua, yakni alur distribusi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Zainal dan Rudy mengaku tidak pernah menerima kedua surat.
"Prosedur surat masuk itu dari bagian persuratan, diteruskan ke staf dan asisten. Kedua asisten tidak ada yang tahu surat tersebut," ucap Dimas.
Zainal dan Rudy justru baru tahu atasannya ditetapkan sebagai tersangka setelah Gazalba memberi tahu langsung. Mereka juga membaca informasi dari media massa.
"Dua hal itu yang kami coba gambarkan dan kami anggap penetapan tersangka kepada klien kami cacat prosedur," tutur Dimas.
Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Jakarta: Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh menghadirkan dua asistennya, Zainal dan Rudy, dalam sidang praperadilan. Ada dua hal yang hendak dibuktikan untuk membantah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan
rasuah yang menyeretnya.
"Pertama, kita ingin menggambarkan bagaimana sebenarnya situasi di dalam sana (ruang kerja asisten dan Gazalba)," kata kuasa hukum Gazalba, Dimas Noor Ibrahim, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
Dimas mengatakan para asisten bertugas membuat
resume perkara. Gazalba sebagai Hakim Agung diklaim independen dan tidak mendiskusikan soal perkara dengan mereka.
"Bahkan dia (asisten) tidak tahu apakah hasil
resume diterima atau Pak Gazalba punya pandangan sendiri. Situasinya se-steril itu," ujar dia.
Pembuktian kedua, yakni alur distribusi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Zainal dan Rudy mengaku tidak pernah menerima kedua surat.
"Prosedur surat masuk itu dari bagian persuratan, diteruskan ke staf dan asisten. Kedua asisten tidak ada yang tahu surat tersebut," ucap Dimas.
Zainal dan Rudy justru baru tahu atasannya ditetapkan sebagai tersangka setelah Gazalba memberi tahu langsung. Mereka juga membaca informasi dari media massa.
"Dua hal itu yang kami coba gambarkan dan kami anggap penetapan tersangka kepada klien kami cacat prosedur," tutur Dimas.
Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka, tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)