Jakarta: Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengaku mendapat ancaman. Mereka pun meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan ancaman datang setelah dia mengungkap fakta yang disampaikan Bharada E. Ancaman juga menghampirinya saat hendak bertandang ke Gedung Bareskrim Polri.
"Perkara besar sama saja ada yang ancam. Orang kan ada yang suka, ada yang enggak suka. Ada kenal, ada enggak kenal. Ada cinta, ada benci. Kalau kami kan tetep mencintai semuanya," ungkap Deolipa.
Dia sudah mengetahui sosok pengancam, namun tak mau membeberkan pelakunya. Deolipa juga tidak membeberkan bentuk ancaman.
"Tidak (parah), biasa saja (ancamannya). Biasa kok, santai-santai. Biasa kita ngehadapin yang begitu-begitu," ujar Deolipa.
Deolipa dan Boerhanuddin resmi ditunjuk Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Pasalnya, pengacara Bharada E terdahulu mundur tanpa menjelaskan alasannya.
Usai menjadi pengacara Bharada E, Deolipa dan Boerhanuddin mengungkap fakta-fakta yang disampaikan kliennya. Fakta itu ialah tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, Bharada E bukan pelaku utama. Bharada E melakukan penembakan karena tekanan perintah atasan. Namun, sosok atasan tidak disebutkan.
Kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022. LPSK akan memutuskan terima tidaknya permohonan itu usai bertemu penyidik Bareskrim Polri dan Bharada E, Selasa siang, 9 Agustus 2022.
Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jakarta: Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E), Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengaku mendapat ancaman. Mereka pun meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan ancaman datang setelah dia mengungkap fakta yang disampaikan Bharada E. Ancaman juga menghampirinya saat hendak bertandang ke Gedung Bareskrim Polri.
"Perkara besar sama saja ada yang ancam. Orang kan ada yang suka, ada yang enggak suka. Ada kenal, ada enggak kenal. Ada cinta, ada benci. Kalau kami kan tetep mencintai semuanya," ungkap Deolipa.
Dia sudah mengetahui sosok pengancam, namun tak mau membeberkan pelakunya. Deolipa juga tidak membeberkan bentuk ancaman.
"Tidak (parah), biasa saja (ancamannya). Biasa kok, santai-santai. Biasa kita
ngehadapin yang begitu-begitu," ujar Deolipa.
Deolipa dan Boerhanuddin resmi ditunjuk Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Pasalnya, pengacara Bharada E terdahulu mundur tanpa menjelaskan alasannya.
Usai menjadi pengacara Bharada E, Deolipa dan Boerhanuddin mengungkap fakta-fakta yang disampaikan kliennya. Fakta itu ialah tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Kemudian, Bharada E bukan pelaku utama. Bharada E melakukan penembakan karena tekanan perintah atasan. Namun, sosok atasan tidak disebutkan.
Kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan
justice collaborator Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022. LPSK akan memutuskan terima tidaknya permohonan itu usai bertemu penyidik Bareskrim Polri dan Bharada E, Selasa siang, 9 Agustus 2022.
Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)