Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.
Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.

JAM-Pidum: Jaksa Tidak Masuk Angin Tuntut Sambo Cs

Tri Subarkah • 19 Januari 2023 13:02
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak masuk angin dalam menuntut lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Masyarakat diminta menghormati tuntutan yang sudah dibacakan JPU kepada Ferdy Sambo cs.
 
"Kami dalam melakukan penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa dintervesi siapa pun. Masuk angin? Enggak ada masuk angin. Saya tegaskan, dari awal proses prapenuntutan, tidak ada masuk angin," ujar Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Menurut Fadil, JPU memperhatikan peran setiap terdakwa dan alat bukti saat menuntut. Pihaknya tidak ingin tuntutan JPU kepada Sambo cs disebut polemik. Menurutnya, perbedaan sudut pandang atas tuntutan JPU adalah hal yang biasa.

Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengingatkan proses persidangan masih berlangusng panjang. Setelah tuntutan dibacakan JPU, sidang berikutnya memberikan ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pelidoi atau nota pembelaan.
 
"Ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan majelis hakim. Masih panjang, makanya saya minta supaya jangan terlalu banyak opini-opini dilemparkan," jelas Fadil.
 

Baca juga: Kejagung: Bharada E Dapat Dituntut Lebih Tinggi Jika Bukan Justice Collaborator


 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tinggi rendahnya tuntutan tidak hanya didasarkan pada mens rea atau niat, tapi juga perbedaan peran masing-masing terdakwa. 
 
Dalam hal ini, Sambo dituntut seumur hidup karena dinilai sebagai intellectual dader atau aktor intelektual. Adapun Putri, Kuat, dan Ricky dituntut pidana 8 tahun penjara. Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun karena berperan sebagai eksekutor. 
 
"Sementara terdakwa PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) tidak secara langsung menyebabkan terjadinya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat," ujar Ketut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan