Hakim Heran Tak Ada Bukti Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 20 Desember 2022 18:25
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso heran tidak ada bukti rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Bukti itu dinilai penting dalam rangkaian peristiwa sebelum terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Awalnya Hakim Wahyu perihal rekaman CCTV yang didapatkan ahli digital forensik Heri Priyanto dari penyidik. Heri meneliti bukti itu untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?," tanya Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) 337 Yang Mulia, bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," ujar Heri.
"Cuma dua ini?," ucap Hakim Wahyu.
"Tiga dengan yang di Duren Tiga, Yang Mulia," ujar Heri.
"Yang khusus rumah Saguling?," tanya Hakim Wahyu.
"Hanya dua," kata Heri.
Hakim Wahyu menanyakan sumber rekaman CCTV yang diperoleh Heri. Ia menjawab rekaman CCTV itu berasal dari penyidik Polda Metro Jaya dan diterima pada 24 Juli 2022.
"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya (rumah di Saguling) lantai 2 dan lantai 3, saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim Wahyu.
"Kami di laboratorium forensik semua barang bukti dikirim penyidik Yang Mulia," ucap Heri.
Hakim mendalami apakah rekaman CCTV di Saguling tidak didapatkan secara utuh. Heri kembali menjawab bahwa dia hanya meneliti barang bukti yang diterima dari penyidik.
"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim, dan saudara hanya mendapatkan itu saja? Tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak Yang Mulia," ujar Heri.
"Sehingga, ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," ucap Heri.
Heri dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso heran tidak ada bukti rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Bukti itu dinilai penting dalam rangkaian peristiwa sebelum terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Awalnya Hakim Wahyu perihal rekaman CCTV yang didapatkan ahli digital forensik Heri Priyanto dari penyidik. Heri meneliti bukti itu untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?," tanya Hakim Wahyu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) 337 Yang Mulia, bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," ujar Heri.
"Cuma dua ini?," ucap Hakim Wahyu.
"Tiga dengan yang di Duren Tiga, Yang Mulia," ujar Heri.
"Yang khusus rumah Saguling?," tanya Hakim Wahyu.
"Hanya dua," kata Heri.
Hakim Wahyu menanyakan sumber rekaman CCTV yang diperoleh Heri. Ia menjawab rekaman CCTV itu berasal dari penyidik Polda Metro Jaya dan diterima pada 24 Juli 2022.
"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya (rumah di Saguling) lantai 2 dan lantai 3, saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim Wahyu.
"Kami di laboratorium forensik semua barang bukti dikirim penyidik Yang Mulia," ucap Heri.
Hakim mendalami apakah rekaman CCTV di Saguling tidak didapatkan secara utuh. Heri kembali menjawab bahwa dia hanya meneliti barang bukti yang diterima dari penyidik.
"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim, dan saudara hanya mendapatkan itu saja? Tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak Yang Mulia," ujar Heri.
"Sehingga, ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik?" tanya Hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," ucap Heri.
Heri dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)