Rekaman CCTV Ungkap Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan saat Tiba di Rumah Dinas
Fachri Audhia Hafiez • 20 Desember 2022 17:35
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo tak memakai sarung tangan sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh. Hal itu terungkap dari bukti rekaman CCTV yang dijelaskan ahli digital forensik Heri Priyanto.
Pantauan Medcom.id, awalnya rekaman gambar menunjukkan Ferdy Sambo masih memakai pakaian dinas Polri di rumah pribadinya di kawasan Saguling. Saat gambar diperbesar, terlihat bahwa Ferdy Sambo tak memakai sarung tangan.
Salah satu tim penasihat hukum Ferdy Sambo melontarkan pernyataan bahwa bukti rekaman CCTV itu membantah keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebelumnya, Bharada E sempat menyebut bahwa mantan atasannya itu mengenakan sarung tangan hitam sebelum menembak Brigadir J.
"Ini semakin membuktikan keterangan salah satu tersakwa tidak benar," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
"Ya nanti kita lihat lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi.
Hakim Wahyu sempat menanyakan waktu pada CCTV yang menunjukkan momen tersebut. Heri mengatakan waktu menunjukkan pukul 16.26.16 waktu CCTV.
Heri juga memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Eks Kadiv Propam Polri itu turun dari mobil.
Dia tampak mengambil sesuatu dari saku kanan celananya. Pada dakwaan disebutkan bahwa Ferdy Sambo menyimpan senjata api dan sempat terjatuh ketika turun dari mobil di depan rumah dinasnya.
"(Rekaman itu) pukul 17.10.30 waktu CCTV," ujar Heri.
Heri dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo tak memakai sarung tangan sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh. Hal itu terungkap dari bukti rekaman CCTV yang dijelaskan ahli digital forensik Heri Priyanto.
Pantauan Medcom.id, awalnya rekaman gambar menunjukkan Ferdy Sambo masih memakai pakaian dinas Polri di rumah pribadinya di kawasan Saguling. Saat gambar diperbesar, terlihat bahwa Ferdy Sambo tak memakai sarung tangan.
Salah satu tim penasihat hukum Ferdy Sambo melontarkan pernyataan bahwa bukti rekaman CCTV itu membantah keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebelumnya, Bharada E sempat menyebut bahwa mantan atasannya itu mengenakan sarung tangan hitam sebelum menembak Brigadir J.
"Ini semakin membuktikan keterangan salah satu tersakwa tidak benar," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 20 Desember 2022.
"Ya nanti kita lihat lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi.
Hakim Wahyu sempat menanyakan waktu pada CCTV yang menunjukkan momen tersebut. Heri mengatakan waktu menunjukkan pukul 16.26.16 waktu CCTV.
Heri juga memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Eks Kadiv Propam Polri itu turun dari mobil.
Dia tampak mengambil sesuatu dari saku kanan celananya. Pada dakwaan disebutkan bahwa Ferdy Sambo menyimpan senjata api dan sempat terjatuh ketika turun dari mobil di depan rumah dinasnya.
"(Rekaman itu) pukul 17.10.30 waktu CCTV," ujar Heri.
Heri dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)