Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan dakwaan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana Mukti digelar pekan depan.
"Pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Mukti bakal diadili bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Keduanya kini masih ditahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Penahanan beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di rutan KPK," ucap Ali.
Mukti diduga menerima Rp6,236 miliar dari kejahatan suap. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sudah menyerahkan dakwaan
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Sidang perdana Mukti digelar pekan depan.
"Pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Mukti bakal diadili bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Keduanya kini masih ditahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Penahanan beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di rutan KPK," ucap Ali.
Mukti diduga menerima Rp6,236 miliar dari kejahatan suap. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)