"Pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Mukti bakal diadili bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Keduanya kini masih ditahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Penahanan beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di rutan KPK," ucap Ali.
Baca: KPK Cari Tahu Cara Bupati Nonaktif Pemalang Pakai Uang Hasil Setoran ASN |
Mukti diduga menerima Rp6,236 miliar dari kejahatan suap. Uang diberikan secara tunai maupun melalui buku tabungan melalui perantara Adi, selaku orang kepercayaan Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id