Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berhasil memenangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan dan lahan 2015. Jaksa Agung diberikan kuasa khusus untuk mewakili Presiden Jokowi dalam persidangan.
PK yang dimenangkan Jaksa Agung itu diajukan terhadap putusan MA Nomor 3555/K/Pdt/2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK.
"Atas gugatan Saudara Arie Rompas dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (tergugat I) terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Kuasa khusus dari Kepala Negara itu diterima Burhanuddin pada 17 Juni 2020. Jaksa Agung diminta mewakili Presiden sebagai pemohon PK atas putusan kasasi di tingkat MA. Burhanuddin lantas memberikan kuasa substitusi kepada Mukri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Untuk menunjuk jaksa pengacara negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berhasil memenangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait
kebakaran hutan dan lahan 2015. Jaksa Agung diberikan kuasa khusus untuk mewakili Presiden Jokowi dalam persidangan.
PK yang dimenangkan Jaksa Agung itu diajukan terhadap putusan MA Nomor 3555/K/Pdt/2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK.
"Atas gugatan Saudara Arie Rompas dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (tergugat I) terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Kuasa khusus dari Kepala Negara itu diterima Burhanuddin pada 17 Juni 2020. Jaksa Agung diminta mewakili Presiden sebagai pemohon PK atas putusan kasasi di tingkat
MA. Burhanuddin lantas memberikan kuasa substitusi kepada Mukri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Untuk menunjuk jaksa pengacara negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)