Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendukung rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertemu Jaksa Agung Singapura terkait pendekatan diplomasi hukum.
Rencana tersebut sebagai salah satu upaya memulangkan buronan Indonesia di Singapura, termasuk sebagai bagian dari usaha menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma Group.
“Memang wajib bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura, (apalagi) selama ini perjanjian ekstradisi tidak pernah terwujud,” kata Trubus saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2022.
Pengamat kebijakan publik itu mengatakan, Singapura selama ini kerap diuntungkan dari mereka yang bermasalah, seperti koruptor. “Mereka diuntungkan dari para koruptor yang membawa kabur uang hasil kejahatannya ke Singapura dengan dalih investasi.”
Menurut Trubus, Singapura selama ini menjadi “surga” bagi mereka yang bermasalah. Trubus curiga banyak kegiatan berkedok investasi berasal dari tindak pidana korupsi.
“Bahkan saya menduga ada uang koruptor yang dijadikan Singapura sebagai alat untuk berinvestasi ke Indonesia. Itu sangat miris jadinya,” ungkapnya.
Baca: Presdir PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor CPO
Selain Trubus, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad juga mendukung rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan diplomasi hukum dengan Singapura. Bahkan, Suparji meminta rencana tersebut segera dieksekusi.
Suparji mengingatkan, jika sekadar menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi, tanpa adanya tindakan, maka proses hukum akan sulit dilakukan. Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera berkoordinasi dengan penegak hukum di Singapura demi mempercepat penyelesaian perkara.
“Kejaksaan Agung RI harus aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum negara setempat tanpa menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi. Jadi tidak menyerah jika tidak ada perjanjian ekstradisi,” ujar Suparji.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyiapkan sejumlah rencana untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Hal ini terkait pengusutan dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi.
Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendukung rencana
Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertemu Jaksa Agung Singapura terkait pendekatan diplomasi hukum.
Rencana tersebut sebagai salah satu upaya memulangkan buronan Indonesia di Singapura, termasuk sebagai bagian dari usaha menuntaskan kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma Group.
“Memang wajib bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura, (apalagi) selama ini perjanjian ekstradisi tidak pernah terwujud,” kata Trubus saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2022.
Pengamat kebijakan publik itu mengatakan, Singapura selama ini kerap diuntungkan dari mereka yang bermasalah, seperti koruptor. “Mereka diuntungkan dari para koruptor yang membawa kabur uang hasil kejahatannya ke Singapura dengan dalih investasi.”
Menurut Trubus, Singapura selama ini menjadi “surga” bagi mereka yang bermasalah. Trubus curiga banyak kegiatan berkedok investasi berasal dari tindak pidana korupsi.
“Bahkan saya menduga ada uang koruptor yang dijadikan Singapura sebagai alat untuk berinvestasi ke Indonesia. Itu sangat miris jadinya,” ungkapnya.
Baca:
Presdir PT Wilmar Nabati Indonesia Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor CPO
Selain Trubus, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad juga mendukung rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan diplomasi hukum dengan Singapura. Bahkan, Suparji meminta rencana tersebut segera dieksekusi.
Suparji mengingatkan, jika sekadar menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi, tanpa adanya tindakan, maka proses hukum akan sulit dilakukan. Karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera berkoordinasi dengan penegak hukum di Singapura demi mempercepat penyelesaian perkara.
“Kejaksaan Agung RI harus aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum negara setempat tanpa menggantungkan dengan perjanjian ekstradisi. Jadi tidak menyerah jika tidak ada perjanjian ekstradisi,” ujar Suparji.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyiapkan sejumlah rencana untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Hal ini terkait pengusutan dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)