KPK Diminta Pertimbangkan Usut Obstuction of Jusctice di Kasus Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka penyelidikan dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Perintangan di kasus itu dinilai nyata.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice, terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Rabu, 12 September 2022.
ICW meminta semua pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe diproses hukum. Penindakan diminta tidak pandang bulu.
ICW meminta KPK mempercepat proses dugaan suap dan gratifikasi di Papua. KPK diminta jemput paksa Lukas.
"Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan saudara Lukas," ucap Kurnia.
KPK meminta pengacara yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe memegang teguh etikanya. Pengacara diminta tidak membela Lukas tanpa dasar hukum.
"Tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pengacara wajib mementingkan kepentingan umum ketimbang kebutuhan kliennya. Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas merupakan kepentingan umum yang harus didahulukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka penyelidikan dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Perintangan di kasus itu dinilai nyata.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice, terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Rabu, 12 September 2022.
ICW meminta semua pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe diproses hukum. Penindakan diminta tidak pandang bulu.
ICW meminta KPK mempercepat proses dugaan suap dan gratifikasi di Papua. KPK diminta jemput paksa Lukas.
"Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan saudara Lukas," ucap Kurnia.
KPK meminta pengacara yang membela Gubernur Papua Lukas Enembe memegang teguh etikanya. Pengacara diminta tidak membela Lukas tanpa dasar hukum.
"Tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Ghufron mengatakan pengacara wajib mementingkan kepentingan umum ketimbang kebutuhan kliennya. Pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas merupakan kepentingan umum yang harus didahulukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)