Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Justice Collaborator Bharada E Disarankan Melibatkan LPSK

Medcom • 11 Agustus 2022 10:47
Jakarta: Pengajuan justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer (E) disarankan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Hal ini guna mencegah konflik kepentingan penyidikan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Kalau justice collaborator ini yang melindungi adalah penyidik, itu saya khawatirkan ada conflict of interest. Kesaksiannya bisa saja diarahkan, kalau melalui LPSK akan didampingi oleh LPSK," menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dalam program Metro Hari Ini, Rabu, 10 Agustus 2022.
 

Baca: LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan


Selain proses JC, kata dia, Bharada E juga membutuhkan perlindungan fisik. Ia merujuk pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengingatkan Polri bekerja sama dengan LPSK melindungi Bharada E.
 
"Pak Mahfud memang memahami mandat undang-undang perlindungan saksi dan korban adalah wewenang LPSK. Jadi setiap JC memang sebaiknya dilindungi LPSK," ucap Hasto.

Saat ini, pengajuan perlindungan Bharada E tengah dikoordinasikan antara LPSK dan Bareskrim Polri. Hasto menyebut tengah mencari waktu bertemu Bharada E guna membahas ketersediaan, dan kualifikasi untuk jadi JC.
 
(Jose Imanuel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan