Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selamatkan Uang Negara, Bareskrim Didukung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Titan

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Juli 2022 11:05
Jakarta: Bareskrim Polri didukung segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy. Upaya ini dinilai bisa menyelamatkan uang negara.
 
"Ini (sprindik baru) penting agar uang negara atau dana kredit Bank mandiri yang dialirkan ke PT Titan Infra Energy bisa cepat diselamatkan," ujar Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono, dalam keterangan tertulis Senin malam, 11 Juli 2022.
 
Menurut Tri Sasono, dengan adanya sprindik baru, Bareskrim bisa segera menahan pemilik PT Titan. Paling tidak, Bareskrim bisa mencekal pemilik PT Titan.

“Serta, kembali melakukan pemblokiran rekening milik PT TIE sebelum dana di rekening keluar ke rekening di luar negeri," ujar dia.
 

Baca: Bareskrim Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Baru Kredit Macet PT Titan


Sebelumnya, Bareskrim berencana mengeluarkan sprindik baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan PT Titan. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas kemenangan PT Titan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
 
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiel. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
 
PT Titan mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya pada 28 Agustus 2018. Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan USD266 juta atau senilai Rp3,9 triliun.
 
Sementara itu, sindikasi bank lainya, yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai USD133 juta atau Rp1,9 trilun. Sehingga, total kredit mencapai Rp5,8 triliun.
 
Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement atau Perjanjian Fasilitas dengan kerditur. Pada perjanjian itu disepakati hasil penjualan produk PT Titan berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit, dan 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan.
 
Akibat permasalahan ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Titan ke Kejaksaan Agung.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Titan Infra Energy Darwan Siregar membantah tak pernah membayar utang ke kreditur sindikasi. Titan mengeklaim terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan aset demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi selama dua tahun terakhir.
 
Darwan menilai pernyataan VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano yang menyebut tidak ada kejelasan terkait penyelesaian utang senilai USD450 juta kepada kreditur sindikasi tidak berlandaskan fakta.
 
"Sayangnya sampai dengan saat ini kreditur sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan," ujar Darwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan