Ferdy Sambo menjawab janji ratusan juta hingga miliaran rupiah itu hanya tafsiran ketiga saksi. Metro TV
Ferdy Sambo menjawab janji ratusan juta hingga miliaran rupiah itu hanya tafsiran ketiga saksi. Metro TV

Breaking News

Sambo Ngaku Tidak Janjikan Uang untuk Anak Buah: Cuma Bagikan HP Terima Kasih

MetroTV • 10 Januari 2023 13:41
Jakarta: Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kembali memastikan kepada Ferdy Sambo soal janji uang sebesar Rp500 juta kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sambo menjelaskan tidak pernah menjanjikan uang untuk anak buahnya yang ikut skenario yang disusun.
 
"Saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang yakni ke  Richard Rp 1 miliar dan kepada Kuat dan Ricky masing-masing mendapat Rp 500 juta, itu mereka terangkan di persidangan," tanya Hakim Wahyu dalam persidangan yang ditayangkan Metro TV, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Ferdy Sambo menjawab janji ratusan juta hingga miliaran rupiah itu hanya tafsiran ketiga saksi. Sebab, klaim Sambo, dia tak pernah menjanjikan uang tunai jika mereka mengikuti skenario yang telah dibuat.

"Karena saya menyampaikan bahwa saya akan menjamin keluarganya, yang penting mereka bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia," kata Sambo.
 

Baca: Ferdy Sambo Klaim Tak Janjikan Duit: Ajudan Menafsirkan Sendiri


Hakim juga menanyakan amplop coklat yang dijanjikan. Ferdy Sambo tetap kekeh dengan pernyataannya tidak pernah menunjukkan uang.
 
"Saya sudah menyampaikan di kesaksian mereka, saya tidak pernah menunjukkan uang," tegas Sambo.
 
"Terus bagaimana dengan keberadaan handphone yang  saudara berikan?" kata Hakim Wahyu menanyakan seputar barang-barang dari Sambo untuk anak buahnya.
 
"Kalau handphone memang saya berikan ke mereka  sebagai ungkapan terima kasih karena mereka sudah megikuti skenario saya saat diperiksa penyidik, bahwa ada terjadi baku tembak," kata Sambo.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sejumlah bukti Sambo memberikan keterangan bohong hingga berupaya menghapus rekaman CCTV muncul di persidangan.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Natania Rizky)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan