Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Bupati Tulungagung Dicecar Aliran Uang Eks Kepala Bapedda Jatim

Fachri Audhia Hafiez • 26 Agustus 2022 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
 
Ia diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS). Penyidik KPK mendalami aliran uang dari Budi.
 
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Keterangan yang sama juga dikonfirmasi kepada sejumlah saksi lainnya. Yakni, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sri Pramuni; Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten, Made Prasetyo; anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Ponidi; dan swasta/CV Marga Jaya, Panti Anjarwati.
 

Baca: Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Ditahan KPK


Kemudian, Kabag Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Samrotul Fuad dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.
 
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa. Keduanya sudah diadili.
 
Budi berperan untuk memberikan Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung. Namun, kesepakatan ini didasari dengan pemberian fee berkisar tujuh hingga delapan persen dari total anggaran yang diberikan.
 
Kabupaten Tulungagung pun mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar. Budi pun kecipratan Rp3,5 miliar.
 
Uang itu diserahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno di ruangan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur. Tak sampai di sana, Budi pada 2017-2018 kembali menerima fee sebesar Rp6,75 miliar.
 
Pemberian tersebut dilakukan setelah Budi kembali memberi alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar pada 2017 dan Rp29,2 miliar pada 2018.
 
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan