Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu, DFS, sebagai tersangka. Palma Satu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan DFS menjadi tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi baik secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
DFS merujuk pada nama David Fernando Simanjuntak. Menurut Ketut, bentuk obstruction of justice itu terjadi saat penyidik Jampidsus menyita delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit serta bangunan yang berdiri ada di atasnya seluas kurang lebih 37 ribu hektare di Riau.
Penyidik menjerat David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang diteken hari ini. Ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Guna mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Dia akan mendekam selama 20 hari, terhitung hari ini sampai 13 September 2022.
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan negara Rp78 triliun. Penyidikan itu dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 saat Kejagung memeriksa anak Surya, yaitu Adil Darmadi sebagai saksi.
Selain Adil, saksi yang telah diperiksa penyidik terkait obstruction of justice itu adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur; Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani bernisial HH; dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group. "Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," tukas Jaksa Agung di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penasihat hukum
PT Palma Satu, DFS, sebagai tersangka. Palma Satu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group milik
Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan DFS menjadi tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi baik secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
DFS merujuk pada nama David Fernando Simanjuntak. Menurut Ketut, bentuk
obstruction of justice itu terjadi saat penyidik Jampidsus menyita delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit serta bangunan yang berdiri ada di atasnya seluas kurang lebih 37 ribu hektare di Riau.
Penyidik menjerat David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang diteken hari ini. Ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Guna mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Dia akan mendekam selama 20 hari, terhitung hari ini sampai 13 September 2022.
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan negara Rp78 triliun. Penyidikan itu dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 saat Kejagung memeriksa anak Surya, yaitu Adil Darmadi sebagai saksi.
Selain Adil, saksi yang telah diperiksa penyidik terkait obstruction of justice itu adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur; Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani bernisial HH; dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group. "Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," tukas Jaksa Agung di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)