Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bharada E Sampaikan Duka Cita di Hadapan Kekasih Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2022 17:21
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan keterangan kekasih Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Keterangan adik Brigadir J, Maha Reza Hutabarat, juga tak dibantah.
 
"Baik, mohon izin yang mulia, untuk keterangan dari saksi Reza dan kaka Vera sudah benar," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Pada kesempatan itu, Bharada E menyampaikan duka cita atas terbunuhnya Brigadir J. Ia juga memohon supaya Vera dikuatkan.

"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita dan kak Vera moga tetap dikuatkan," ucap Bharada E.
 
Maha Reza dan Vera bersaksi untuk Bharada E. Maha Reza salah satunya menjelaskan soal sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti. Ia dihalangi oleh sejumlah petugas yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.
 
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Reza saat persidangan.
 

Baca: Percakapan Terakhir Brigadir J dengan Kekasih, Mengaku Diancam Dibunuh


Sedangkan, Vera menjelaskan perihal komunikasi dengan kekasihnya. Ia menceritakan soal curhatan Brigadir J terkait tuduhan membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sakit.
 
"Ibu sakit, aku dituduh bikin ibu sakit.' Sakit apa saya bilang? 'Enggak tahu saya.' Terus siapa yang nuduh, 'ada lah orang di a sini.' Emang abang apain ibu? Abang pukul ibu? 'oh enggak lah dek. Aku diancam.'," jelas Vera.
 
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan