Komnas HAM. MI
Komnas HAM. MI

Komnas HAM Kantongi Banyak Bahan untuk Selidiki Pelanggaran HAM Berat Kematian Munir

Tri Subarkah • 07 September 2022 01:18
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait kematian aktivis Munir Said Thalib. Komnas HAM telah menetapkan lima orang dalam tim ad hoc.
 
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebut ada beberapa keuntungan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat terkait kematian Munir. Salah satunya cukup banyak bahan yang telah tersedia. Namun, dia belum bisa memastikan berapa lama proses penyelidikan akan berlangsung lantaran kasus ini sudah terjadi cukup lama sejak 2014.
 
"Dari TPF (tim pencari fakta), dari hasil eksaminasi, dari putusan pengadilan. Itu yang berbeda antara kasus ini dan kasus-kasus lain. Jadi memang tahapannya lebih banyak konfirmasi, karena kan ketika dia sudah putusan pengadilan, sudah evidence yang cukup sah," kata Sandrayati saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
 

Baca:KASUM Siapkan Sejumlah Nama untuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir


Sandrayati membeberkan tim ad hoc yang akan menyelidiki kasus kematian Munir, terdiri dari dua Komisioner Komnas HAM dan tiga pihak eksternal dari usulan masyarakat.

Sandrayati menyampaikan ada beberapa faktor pemilihan anggota tim ad hoc dari luar Komnas HAM, yakni rekam jejak dan pengetahuannya tentang kasus kematian Munir.
 
Dengan penetapan tim ad hoc penyelidikan HAM berat kasus kematian Munir, Komnas HAM akan memeberitahu Kejaksaan Agung terkait dimulainya penyelidikan melalui Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
 
Penyelidikan kasus Munir oleh Komnas HAM dinilai penting untuk menghindari masa kedaluwarsa penyidikan perkara pidana. Munir dibunuh di langit Rumania saat berada dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Jika perkara Munir diusut sebagai pelanggaran HAM berat, masa kedaluwarsanya selama 18 tahun tidak berlaku lagi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan