Bripka RR Diperiksa Lagi Pakai Lie Detector Melengkapi Berkas Perkara
Siti Yona Hukmana • 08 September 2022 22:18
Jakarta: Tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal kembali diperiksa memakai alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19, Kamis, 1 September 2022.
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik," kata pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Erman mengatakan hal yang dipertegas penyidik itu mulai dari peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hingga kejadian terakhir di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Intinya mempertegas," ujar Erman.
Namun, dia tak membeberkan materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Erman mengatakan pemeriksaan alot hingga malam hari karena ada tambahan pemeriksaan saksi. Sejatinya, kata dia, pemeriksaan rampung pukul 15.00 WIB.
Erman menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan, kemudian ditanya soal kesiapan menjalani persidangan dan kesiapan mental ketika menerima vonis.
Bripka Ricky Rizal pertama kali menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Senin, 5 September 2022. Hasil pemeriksaan, keterangan tersangka dipastikan jujur. Polri tak membeberkan fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu akan menjadi bukti penyidik di persidangan.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta: Tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal kembali diperiksa memakai alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19, Kamis, 1 September 2022.
"Kan ada P-19 dari jaksa, itu mungkin intinya mempertajam, mempertegas yang disampaikan oleh pihak penyidik," kata pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Erman mengatakan hal yang dipertegas penyidik itu mulai dari peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Lalu, kejadian di Magelang, Jawa Tengah, hingga kejadian terakhir di rumah dinas Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Intinya mempertegas," ujar Erman.
Namun, dia tak membeberkan materi pertanyaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Erman mengatakan pemeriksaan alot hingga malam hari karena ada tambahan pemeriksaan saksi. Sejatinya, kata dia, pemeriksaan rampung pukul 15.00 WIB.
Erman menuturkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan kesehatan, kemudian ditanya soal kesiapan menjalani persidangan dan kesiapan mental ketika menerima vonis.
Bripka Ricky Rizal pertama kali menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector pada Senin, 5 September 2022. Hasil pemeriksaan, keterangan tersangka dipastikan jujur. Polri tak membeberkan fakta-fakta yang ditemukan. Hal itu akan menjadi bukti penyidik di persidangan.
Bripka Ricky menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; dan Kuat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)