Pembelaan Bharada E, Singgung Kejujuran Dibayar Tuntutan 12 Tahun Bui
Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 23:59
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Bharada E menyinggung soal amar jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dia dihukum 12 tahun penjara.
"Berjudul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Pada awal pleidoinya, Bharada E menyampaikan permohonan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menyesal telah mengeksekusi Brigadir J.
"Pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Bharada E.
Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya. Ia yakin perbuatannya telah membuat kedua orang tuanya sedih.
"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," ujar Bharada E.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tambah Bharada E.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Bharada E menyinggung soal amar jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dia dihukum 12 tahun penjara.
"Berjudul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Pada awal pleidoinya, Bharada E menyampaikan permohonan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menyesal telah mengeksekusi Brigadir J.
"Pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Bharada E.
Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya. Ia yakin perbuatannya telah membuat kedua orang tuanya sedih.
"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," ujar Bharada E.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tambah Bharada E.
Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)