Tunangan Bharada E Duce Maria Angelin Kristanto (kanan). Medcom.id/Surya
Tunangan Bharada E Duce Maria Angelin Kristanto (kanan). Medcom.id/Surya

Eksklusif

Dapat Pesan Haru di Pleidoi Bharada E, Tunangan: Kaget dan Terharu

Achmad Zulfikar Fazli • 25 Januari 2023 23:28
Jakarta: Duce Maria Angelin Kristanto terkejut mendengar pesan haru yang disampaikan kekasihnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam nota pembelaaan atau pleidoi. Dia tak menyangka Bharada E masih memikirkannya di tengah kasus yang menjeratnya.
 
"Bisa dibilang isi hatinya, yang biasanya hanya bisa bicara, sekarang dengan tulisan, saya kaget, terharu. kalau untuk yang itu ya," ujar Angelin kepada Medcom.id, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Menurut dia, semua isi pleidoi merupakan murni perasaan Bharada E. Pasalnya, dia dan Bharada E memang sudah memiliku rencana untuk menikah pada tahun ini. Namun, rencana itu harus ditunda lantaran Bharada E harus mendekam di penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kita sudah mempersiapkan yang kita rencanakan, tapi harus tertunda karena ini, mungkin itu yang dia rasakan waktu di tahanan kan, kepikiran di situ ya itu," ucap dia.
 
Angelin mengaku tak masalah bila memang rencana pernikahannya yang sudah disiapkan harus tertunda. Dia pun belum memikirkan masalah tersebut. Dia kini hanya fokus mendampingi Bharada E yang tengah terjerat kasus hukum.
 
Dia juga memastikan bakal terus menunggu Bharada E. "Masih menunggu dan menemani," kata dia.
 

Baca Juga: Menangis Dengar Pleidoi Bharada E, Ibunda Harap Hakim Jatuhi Hukuman yang Adil


Sebelumnya, Bharada E membacakan beragam fakta dan harapannya lewat pleidoi yang dibacakan pada persidangan pada hari ini. Salah satu pesan yang ia tujukan kepada Angelin.
 
Bharada E meminta maaf karena peristiwa yang menimpanya membuat rencana dengan tunangan untuk menikah menjadi berantakan. Dia berterima kasih kepada perhatian dan dukungan yang Angelin berikan selama proses hukum yang ia tempuh.
 
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian," kata Bharada E dalam persidangan yang ditayangkan ulang dalam Primetime News di Metro TV, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan jaksa menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J. Dia hanya bisa berharap Angelin ikhlas bersabar menantinya menjalani hukuman.
 
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya pun tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu," kata Bharada E.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan