Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Fenomena Mengemis Online, Bareskrim Bakal Panggil Sejumlah Influencer

Rahmatul Fajri • 29 Januari 2023 04:12
Jakarta: Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah konten kreator dan pemengaruh (influencer) media sosial untuk diberikan edukasi mengenai pembuatan konten yang mengutamakan kepatutan, pekan depan. Edukasi tersebut juga untuk mencegah fenomena mengemis online, yang sempat ramai diperbincangkan ialah konten mandi lumpur.
 
"Jadi kebijaksanaan daripada Direktur Tindak Pidana Siber ingin silahturahmi atau mengumpulkan atau rembug dengan para influencer juga pembuat-pembuat konten yang followers-nya banyak. Jadi mungkin itu beliau akan menyampaikan agar dalam pembuatan konten tetap mengacu pada asas-asas kepatutan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Sabtu, 28 Januari 2023.
 
Reinhard mengaku hati-hati dalam proses pemanggilan para konten kreator dan pemengaruh tersebut. Pasalnya, ia tak ingin pemanggilan tersebut akan disalahartikan sejumlah pihak berkaitan dengan kepentingan politik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi mungkin akan diseleksi yang terbaik dari beliau untuk menyampaikan ke influencer atau pembuat-pembuat konten yang followersnya banyak," ujar dia.
 

Baca: Masyarakat Diimbau Waspada Akun Twitter Palsu KAI, Terindikasi Lakukan Penipuan


 
Seperti diketahui, konten siaran langsung mengemis online ramai di media sosial TikTok. Salah satunya, menampilkan perempuan paruh baya yang mandi lumpur. Konten tersebut ternyata dibuat oleh anaknya sendiri untuk mendapatkan koin yang dapat ditukar menjadi rupiah.
 
Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial seperti TikTok dengan mengeksploitasi kalangan lanjut usia.
 
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
 
"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," demikian bunyi surat edaran Mensos.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif