Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan pembelian mobil McLaren sampai Ferrari yang dibeli mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Istri Dadan, Riris Riska Diana sebelumnya menyebut kendaraan itu dibeli pakai uang hasil investasi.
“Bantahan hal biasa, namun, tentu pegangan kami adalah alat bukti, dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 4 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut bantahan dalam persidangan merupakan hal wajar. Tapi, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mempermasalahkan pembelian mewah itu dalam persidangan.
“Kami terus melakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa,” ucap Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan pegawai showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.
Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap.
“DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.
Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal.
“Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan pembelian mobil McLaren sampai Ferrari yang dibeli mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait dugaan
suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Istri Dadan, Riris Riska Diana sebelumnya menyebut kendaraan itu dibeli pakai uang hasil investasi.
“Bantahan hal biasa, namun, tentu pegangan kami adalah alat bukti, dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 4 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut bantahan dalam persidangan merupakan hal wajar. Tapi, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mempermasalahkan pembelian mewah itu dalam persidangan.
“Kami terus melakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa,” ucap Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan pegawai showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.
Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap.
“DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.
Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal.
“Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)