Pengacara kondang, Hotman Paris memamerkan pertemuannya dengan Mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih atau Ayu (kanan). Foto: Instagram Hotman Paris
Pengacara kondang, Hotman Paris memamerkan pertemuannya dengan Mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih atau Ayu (kanan). Foto: Instagram Hotman Paris

Hotman Paris Bantah Menuduh Anak Mantan Wakil Bupati Cirebon Terlibat Kasus Vina

M Rodhi Aulia • 29 Mei 2024 16:40
Jakarta: Pengacara kondang, Hotman Paris memamerkan pertemuannya dengan Mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih atau Ayu. Hotman membantah telah menuduh anak dari Ayu terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
 
"Hotman bertemu dengan ibu ayu mantan wakil bupati Cirebon. Hotman mempertegas tidak pernah menuduh anak anak dari ibu ayu ini terlibat dalam penganiayaan/pembunuhan Alm Vina (Kasus Cirebon)," tulis Hotman melalui akun instagramnya, Rabu 29 Mei 2024.
 
Menurut Hotman, dirinya hanya pernah mengatakan agar apabila ada kecurigaan terhadap pihak tertentu agar diperiksa semua jejak digital. Termasuk jika ada kecurigaan terhadap keluarga tiga orang yang masuk dalam DPO dan keluarga pejabat setempat. 

"Dalam begitu banyak contoh kasus dalam sejarah kriminal di seluruh dunia termasuk di Indonesia pelaku kriminal (pelaku DPO) selalu sering menghubungi keluarga melalui medsos," ujar Hotman.
 
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan 2 DPO Kasus Vina Cirebon yang Dicoret Polda Jabar: Tunjukkan Amar Putusan

Di sisi lain, Polda Jawa Barat (Jabar) menggugurkan status dua nama untuk DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polda Jabar hanya berhenti pada satu DPO yang sudah tertangkap, yakni Pegi Setiawan.
 
Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan langkah Polda tersebut. Hotman bahkan menunjukkan amar putusan kasus tersebut.
 
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO Kasus Vina Cirebon," tulis Hotman melalui akun instagramnya, Minggu 25 Mei 2024.
 
Diketahui dalam amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat 26 Mei 2017. Pada amar tertulis nama tiga orang yang menjadi DPO.
 
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," demikian sebagaimana tertulis dalam amar putusan yang diunggah Hotman di instagram.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan