Foto tangkapan layar amar putusan kasus Vina Cirebon. Foto: Instagram Hotman Paris
Foto tangkapan layar amar putusan kasus Vina Cirebon. Foto: Instagram Hotman Paris

Hotman Paris Pertanyakan 2 DPO Kasus Vina Cirebon yang Dicoret Polda Jabar: Tunjukkan Amar Putusan

M Rodhi Aulia • 26 Mei 2024 19:20
Jakarta: Polda Jawa Barat (Jabar) menggugurkan status dua nama untuk DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. Polda Jabar hanya berhenti pada satu DPO yang sudah tertangkap, yakni Pegi Setiawan.
 
Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan langkah Polda tersebut. Hotman bahkan menunjukkan amar putusan kasus tersebut.
 
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," tulis Hotman melalui akun instagramnya, Minggu 25 Mei 2024.

Baca juga: Pegi Setiawan Ganti Nama Selama Buron di Bandung
 
Diketahui dalam amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat 26 Mei 2017. Pada amar tertulis nama tiga orang yang menjadi DPO.
 
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," demikian sebagaimana tertulis dalam amar putusan.
 
Sebelumnya, Polda Jabar mengatakan tidak ada DPO lain usai Pegi tertangkap. Padahal dalam unggahan di instagram resmi Humas Polda Jabar, terdapat tiga orang DPO sebagaimana dimaksud.
 
"Sejauh ini fakta di penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan