Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Dalami Kaitan Pengancam Anies di Jatim dan Kaltim

Siti Yona Hukmana • 13 Januari 2024 16:32
Jakarta: Polri mengusut sejumlah ancaman pembunuhan yang datang terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Salah satunya, mendalami kaitan ancaman dari pemilik akun TikTok @calonistri71600 di Jawa Timur (Jatim) dengan pelaku ancaman di Kalimantan Timur (Kaltim).
 
"Nanti kita jawab, setelah kita dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim, apakah dengan yang lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
 
Pemilik akun TikTok @calonistri71600, AWK, 23 baru saja ditangkap di Jember tadi pagi. Polda Jatim masih melakukan interogasi.

"Informasi sementara masih terbatas, untuk kejadian ini sudah bisa diungkap, diungkap, berdasarkan doa, dukungan dari teman-teman sekalian," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca juga: 4 Fakta Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan

AWK, 23 melakukan ancaman penembakan terhadap Anies di media sosial TikTok. Pernyataannya "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".
 
Diduga AWK pendukung capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Pasalnya, terlihat di TikTok akunnya menggunakan foto profil Prabowo dan ada tulisan Berjuang untuk Prabowo.
 
Sementara itu, pelaku mengancam pembunuhan terhadap Anies yang diduga beralamat di Kaltim masih dicari. Polda Kaltim masih meprofile pelaku.
 
"Iya Polda Kaltim sedang memprofiling pemilik akun tersebut walaupun akun tersebut sekarang sudah hilang," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.
 
Untuk diketahui, pelaku AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia kini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
 
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan