Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Meski Divonis Bebas, Gazalba Saleh Masih Terjerat Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 01 Agustus 2023 16:21
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, dia belum sepenuhnya terlepas dari proses hukum.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba masih berstatus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Penyidik masih mencari bukti untuk melengkapi berkasnya.
 
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali kepada Medcom.id, Rabu, 1 Agustus 2023.

KPK memastikan Gazalba bakal diseret ke pengadilan atas dua perkara itu. Peradilan juga penting untuk kepastian hukum untuk Hakim Agung nonaktif tersebut dan menjaga maruah peradilan di Indonesia.
 
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ucap Ali.
 
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
 
Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

 
KPK menolak putusan tersebut. Jaksa langsung mengajukan kasasi.
 
Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan