Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Candra Yuri Nuralam • 01 Agustus 2023 16:10
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghargai putusan hakim.
 
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim," kata Ali kepada Medcom.id, Rabu, 1 Agustus 2023.

KPK menilai hakim membuat kesalahan. Barang bukti dalam kasus itu diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Gazalba.
 
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki," ujar Ali.
 
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Kolam Labuh di Lombok Timur

Putusan itu ditolak oleh KPK. Jaksa bakal mengajukan kasasi untuk pertimbangan peradilan ulang.
 
"Sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Ali.
 
Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut penjara selama sebelas tahun. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan