Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi insan lembaga antirasuah.
Pembatalan pemecatan ini seiring dengan kasus yang melibatkan Ketua Firli Bahuri naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Informasi ini sampai ke telinga Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Kasus yang menyeret Firli ini berkaitan dengan dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023
Baca juga: Kembalinya Endar Diharapkan Bukan Transaksional Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang akan memeriksa Firli. Karyoto menyatakan kasus ini merupakan perkara yang menyita banyak perhatian karena banyak pelapor.
"Nanti kita lihat ke depan (periksa Firli)," kata Karyoto, Selasa, 20 Juni 2023.
Sejauh ini Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen. Secara detail, Karyoto yang juga bekas anak buah Firli, belum bisa menceritakan kepada publik.
Selang sepekan, tiba-tiba KPK menarik kembali Brigjen Endar yang sudah terkatung-katung selama tiga bulan lebih. Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa menyetujui Endar menjadi bagian dari KPK lagi pada 27 Juni 2023.
Lantas muncul penarikan Endar sebagai transaksional atau sogokan?
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro berharap kasus yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti. Dia juga meminta Polda Metro Jaya melanjutkan perkara itu. Apalagi, laporan tidak bisa dicabut karena bukan kategori delik aduan.
"Artinya, penyidik Polda Metro harus on the track menuntaskan kasus ini," tegas Herdiansyah kepada Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Brigjen
Endar Priantoro kembali menjadi insan lembaga antirasuah.
Pembatalan pemecatan ini seiring dengan kasus yang melibatkan Ketua Firli Bahuri naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Informasi ini sampai ke telinga Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Kasus yang menyeret Firli ini berkaitan dengan dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023
Baca juga:
Kembalinya Endar Diharapkan Bukan Transaksional Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang akan memeriksa Firli. Karyoto menyatakan kasus ini merupakan perkara yang menyita banyak perhatian karena banyak pelapor.
"Nanti kita lihat ke depan (periksa Firli)," kata Karyoto, Selasa, 20 Juni 2023.
Sejauh ini Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen. Secara detail, Karyoto yang juga bekas anak buah Firli, belum bisa menceritakan kepada publik.
Selang sepekan, tiba-tiba KPK menarik kembali Brigjen Endar yang sudah terkatung-katung selama tiga bulan lebih. Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa menyetujui Endar menjadi bagian dari KPK lagi pada 27 Juni 2023.
Lantas muncul penarikan Endar sebagai transaksional atau sogokan?
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro berharap kasus yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti. Dia juga meminta Polda Metro Jaya melanjutkan perkara itu. Apalagi, laporan tidak bisa dicabut karena bukan kategori delik aduan.
"Artinya, penyidik Polda Metro harus on the track menuntaskan kasus ini," tegas Herdiansyah kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)