Jakarta: Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap bukan transaksional penanganan perkara. Penyidikan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diusut Polda Metro Jaya tak boleh disetop.
"Hal ini mestinya menutup peluang politik transaksional antara dipulihkannya posisi Endar di KPK dengan kasus yang dilaporkannya di Polda Metro," kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Herdiansyah mengatakan kembalinya Endar merupakan hasil banding administrasi yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, pengusutan dugaan kebocoran dokumen wajib berjalan atas nama hukum.
"Oleh karena itu, kasus yang sedang berjalan di Polda Metro harus tetap berjalan atas nama hukum dan kepentingan publik," ucap Herdiansyah.
Dia juga meminta Polda Metro Jaya diminta melanjutkan perkara itu. Apalagi, laporan tidak bisa dicabut karena bukan kategori delik aduan.
"Artinya, penyidik Polda Metro harus on the track menuntaskan kasus ini," tegas Herdiansyah.
Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta: Kembalinya
Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diharap bukan transaksional penanganan perkara. Penyidikan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang diusut Polda Metro Jaya tak boleh disetop.
"Hal ini mestinya menutup peluang politik transaksional antara dipulihkannya posisi Endar di KPK dengan kasus yang dilaporkannya di
Polda Metro," kata pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Juli 2023.
Herdiansyah mengatakan kembalinya Endar merupakan hasil banding administrasi yang diterima Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Sehingga, pengusutan dugaan kebocoran dokumen wajib berjalan atas nama hukum.
"Oleh karena itu, kasus yang sedang berjalan di Polda Metro harus tetap berjalan atas nama hukum dan kepentingan publik," ucap Herdiansyah.
Dia juga meminta Polda Metro Jaya diminta melanjutkan perkara itu. Apalagi, laporan tidak bisa dicabut karena bukan kategori delik aduan.
"Artinya, penyidik Polda Metro harus
on the track menuntaskan kasus ini," tegas Herdiansyah.
Brigjen Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengaku siap kembali bertugas. Polemik ihwal pembatalan pemberhentian dirinya tidak akan memengaruhi etos kerja.
"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai direktur," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar mengatakan dirinya mengacu pada kewenangan dan tugasnya. Seluruh amanah pada dirinya bakal dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)