Jakarta: Polda Metro Jaya diminta tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disampaikan menyikapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai proses hukum di Polda Metro Jaya tetap harus berjalan. Sehingga, menepis asumsi publik akan adanya kongkalikong antara KPK dan pihak kepolisian.
"Menurut saya sangat wajar jika publik akan mengait-ngaitkan (perkara di Polda Metro Jaya) dengan kembalinya Brigjen Endar di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia berharap proses penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tawar. Apalagi, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Apabila ada pihak yang terbukti bersalah, lanjut Zaenur, harus diproses. Hal itu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, Zaenur mendesak KPK memberikan penjelasan yang transparan atas kembalinya Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sejauh ini, penjelasan yang diberikan melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dinilai normatif, yakni atas pertimbangan menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum.
"Karena KPK sendiri ketika memberhentikan Brigjen Endar itu sangat kekeuh, sangat yakin, bahwa Brigjen Endar ini harus dikembalikan (ke Polri)," tandasnya.
Jakarta:
Polda Metro Jaya diminta tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM). Hal itu disampaikan menyikapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai proses hukum di Polda Metro Jaya tetap harus berjalan. Sehingga, menepis asumsi publik akan adanya kongkalikong antara
KPK dan pihak kepolisian.
"Menurut saya sangat wajar jika publik akan mengait-ngaitkan (perkara di Polda Metro Jaya) dengan kembalinya Brigjen Endar di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
Dia berharap proses
penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tawar. Apalagi, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Apabila ada pihak yang terbukti bersalah, lanjut Zaenur, harus diproses. Hal itu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, Zaenur mendesak KPK memberikan penjelasan yang transparan atas kembalinya Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sejauh ini, penjelasan yang diberikan melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dinilai normatif, yakni atas pertimbangan menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum.
"Karena KPK sendiri ketika memberhentikan Brigjen Endar itu sangat kekeuh, sangat yakin, bahwa Brigjen Endar ini harus dikembalikan (ke Polri)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)