Jakarta: Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 289 rekening milik Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Ratusan rekening itu diblokir PPATK karena ada transaksi mencurigakan.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Di samping itu, Sandi menyebut penyidik Bareskrim Polri juga akan mencari saksi ahli yang berkompeten menilai ada tidak unsur pidana dari transaksi di ratusan rekening itu. Penyidik, kata dia, akan melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya.
"Supaya menjadi terang," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi mengatakan Bareskrim Polri telah membentuk tim dalam menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Tim itu disebut telah dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Dengan surat tugas itu, apa yang dilakukan penyidik bisa dipertanggung jawabkan.
Sandi tak menutup kemungkinan tim itu juga bakal menyelidiki terkait transaksi keuangan Panji. Menurut dia, tergantung dari hasil penyidikan.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.
Untuk diketahui, 289 rekening itu terdiri dari 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun. Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda dalam pembuatan rekening.
"(Sebanyak) 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," beber Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu, 5 Juli 2023.
PPATK sedang menganalisa 289 rekening itu. Namun, dalam analisa sementara, PPATK mengantongi ada transaksi mencurigakan. PPATK akan menyampaikan informasi lengkap bila analisa telah rampung.
Di samping itu, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Namun, status Panji masih saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Jakarta: Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 289 rekening milik
Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun. Ratusan rekening itu diblokir PPATK karena ada transaksi mencurigakan.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Di samping itu, Sandi menyebut penyidik Bareskrim Polri juga akan mencari saksi ahli yang berkompeten menilai ada tidak unsur pidana dari transaksi di ratusan rekening itu. Penyidik, kata dia, akan melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya.
"Supaya menjadi terang," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi mengatakan Bareskrim Polri telah membentuk tim dalam menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Tim itu disebut telah dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Dengan surat tugas itu, apa yang dilakukan penyidik bisa dipertanggung jawabkan.
Sandi tak menutup kemungkinan tim itu juga bakal menyelidiki terkait transaksi keuangan Panji. Menurut dia, tergantung dari hasil penyidikan.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.
Untuk diketahui, 289 rekening itu terdiri dari 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun. Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda dalam pembuatan rekening.
"(Sebanyak) 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," beber Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu, 5 Juli 2023.
PPATK sedang menganalisa 289 rekening itu. Namun, dalam analisa sementara, PPATK mengantongi ada transaksi mencurigakan. PPATK akan menyampaikan informasi lengkap bila analisa telah rampung.
Di samping itu, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Bareskrim Polri menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana tambahan. Yakni terkait Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Namun, status Panji masih saksi. Polisi masih mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)