Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Sehingga, dapat menentukan sikap terkait putusan penjara seumur hidup itu.
“Kalau itu saya belum mendapatkan laporan dari yang teman-teman di persidangan. Biasanya itukan dilaporkan dulu sama pimpinan, pimpinan nanti yang akan bersikap, masih kita pelajari dulu ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 10 Mei 2023.
Kejagung, kata Ketut, masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ada enam hal yang memberatkan vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kedua, ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu. Keempat, ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, ia merusak citra Polri. Terakhir, ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba.
Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu.
Hotman menyebut pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, ia bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen
Teddy Minahasa. Sehingga, dapat menentukan sikap terkait putusan penjara seumur hidup itu.
“Kalau itu saya belum mendapatkan laporan dari yang teman-teman di persidangan. Biasanya itukan dilaporkan dulu sama pimpinan, pimpinan nanti yang akan bersikap, masih kita pelajari dulu ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 10 Mei 2023.
Kejagung, kata Ketut, masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ada enam hal yang memberatkan vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kedua, ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu. Keempat, ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, ia merusak citra Polri. Terakhir, ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba.
Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu.
Hotman menyebut pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, ia bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)