Jakarta: Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti, Adriel Purba, menyayangkan tuntutan terhadap kliennya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyertakan sifat kooperatif kliennya selama proses pengusutan kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mereka.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap dua, sampai P21 ke pengadilan, hingga pemeriksaan," kata Adriel saat dikuti dari Media Indonesia, Senin, 27 Maret 2023.
Namun, dia memaklumi keputusan JPU. Pasalnya, tuntutan tersebut belum putusan final.
Adrial pun menyatakan pihaknya telah memahami sejumlah poin dalam tuntun JPU. Hal itu nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun pledoi atau pembelaan bagi kliennya.
"Kami akan menyanggah, ada beberapa, ada beberapa hal yang disampaikan JPU, yang menurut kami itu sifatnya asumsi ya, seperti halnya, bagaimana perkara ini dipecah-pecah gitu ya," pungkasnya.
Selain itu, Adrial berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dody dan Linda. Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
"Harapan kami, bisa harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Ibu Linda, Syansul Ma'arif khususnya untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," sebut Adrial.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kuasa hukum Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti, Adriel Purba, menyayangkan tuntutan terhadap kliennya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyertakan sifat kooperatif kliennya selama proses pengusutan kasus
narkoba jenis sabu yang menjerat mereka.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap dua, sampai P21 ke
pengadilan, hingga pemeriksaan," kata Adriel saat dikuti dari
Media Indonesia, Senin, 27 Maret 2023.
Namun, dia memaklumi keputusan JPU. Pasalnya, tuntutan tersebut belum putusan final.
Adrial pun menyatakan pihaknya telah memahami sejumlah poin dalam tuntun JPU. Hal itu nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun pledoi atau pembelaan bagi kliennya.
"Kami akan menyanggah, ada beberapa, ada beberapa hal yang disampaikan JPU, yang menurut kami itu sifatnya asumsi ya, seperti halnya, bagaimana perkara ini dipecah-pecah gitu ya," pungkasnya.
Selain itu, Adrial berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dody dan Linda. Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan
Irjen Teddy Minahasa itu mengajukan diri menjadi
justice collaborator (JC).
"Harapan kami, bisa harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Ibu Linda, Syansul Ma'arif khususnya untuk dipertimbangkan menjadi
justice collaborator dalam vonis hakim nanti," sebut Adrial.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)