Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menerima surat permohonan pengajuan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, sebagai justice collaborator. Surat itu diajukan oleh kuasa hukum Doddy usai mendengarkan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan surat permohonan pengajuan itu diterima oleh hakim dan akan dipertimbangkan. Salah satu dasar diterimanya surat permohonan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).
"Ini permohonannya kami terima, nanti kami akan pertimbangkan sesuai Surat Edaran 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia, kami terima nanti kami akan pertimbangkan," ungkap Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Kuasa hukum Doddy mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan mengungkap seluruh fakta, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Kejujuran Doddy dinilai berhasil mengungkap peran Jenderal bintang dua pada pusaran kasus narkotika.
"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara, kami mohon dapat diterima," ujar kuasa hukum Doddy.
Doddy terjerat kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba. Kasus ini juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, yang memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menerima surat permohonan pengajuan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, sebagai
justice collaborator. Surat itu diajukan oleh kuasa hukum Doddy usai mendengarkan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan surat permohonan pengajuan itu diterima oleh hakim dan akan dipertimbangkan. Salah satu dasar diterimanya surat permohonan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (
Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (
Justice Collaborator).
"Ini permohonannya kami terima, nanti kami akan pertimbangkan sesuai Surat Edaran 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Republik Indonesia, kami terima nanti kami akan pertimbangkan," ungkap Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Kuasa hukum Doddy mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan mengungkap seluruh fakta, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Kejujuran Doddy dinilai berhasil mengungkap peran Jenderal bintang dua pada pusaran kasus narkotika.
"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara, kami mohon dapat diterima," ujar kuasa hukum Doddy.
Doddy terjerat kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba. Kasus ini juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, yang memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti
narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (
Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)