(Branda Antara)
(Branda Antara)

Dody Cs Berharap Jaksa Kabulkan Permohonan Justice Collaborator

Antara • 27 Maret 2023 12:23
Jakarta: Terdakwa kasus peredaran narkoba mantan Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) saat sidang pembacaan tuntutan, Senin, 27 Maret 2023.
 
"Mohon dipertimbangkan agar justice colabolator kepada Doddy, Linda, dan Syamsul Maarif ditetapkan hari ini oleh JPU," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
 
Menurut Adriel, para kliennya layak mendapatkan JC. Pasalnya, kata dia, telah membantu membuka fakta kasus peredaran narkoba selama persidangan.

Selama persidangan, Doddy dinilai hanya mengikuti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, untuk menjual sabu seberat 5 kilogram sabu.
 
"Nah jadi kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnya itu Tedy. Dody, Linda dan Maarif, yang bukan aktor utama harusnya," kata Andriel.
 
Baca: Dody dan Linda Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
 
Dia berharap pengajuan JC atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini dipenuhi. Sehingga tuntutan JPU kepada Doddy bisa lebih ringan.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
 
Ditukar tawas

 
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
 
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
 
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan