Jakarta: Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita mulai memasuki fase akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Linda dan Dody.
"Agenda pembacaan tuntutan pidana," sebut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam laman itu, pembacaan tuntutan untuk Dody akan digelar di ruang sidang Mudjono. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, laman resmi SIPP PN Jakarta Barat mengungkap sidang tuntutan Linda digelar di ruang sidang Ali Said. Sidang bakal dimulai pukul 13.10 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sidang kasus peredaran
narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen
Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita mulai memasuki fase akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Linda dan Dody.
"Agenda pembacaan tuntutan pidana," sebut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam laman itu, pembacaan tuntutan untuk Dody akan digelar di ruang sidang Mudjono. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, laman resmi SIPP PN Jakarta Barat mengungkap sidang tuntutan Linda digelar di ruang sidang Ali Said. Sidang bakal dimulai pukul 13.10 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)