Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp88,3 miliar yang dilakukan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi tidak sembarangan. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti kuat.
"Kami telah miliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Keabsahannya dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga memastikan pengembangan perkara pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sangat memungkinkan. Penyidik juga bakal memantau proyek-proyek yang sudah berlangsung di sana.
"Iya, tentu (didalami)," ucap Ali.
Sebelumya, Pengacara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang, angkat bicara soal pemberian sepuluh persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dana itu merupakan imbauan yang tidak bisa dibantah.
"Kita siapkan dokumen menjelaskan pemberian sepuluh persen itu apa sih ceritanya itu. Itu (permintaan dana) kan imbauan dari mereka (Basarnas). Enggak bisa kita bantah itu," kata Juniver di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Juniver mengeklaim kliennya merupakan pemenang salah satu proyek di Basarnas. Pemberian uang disebut dengan dana komando.
Kliennya disebut tidak mengetahui alasan pemberian dana itu. Juniver juga mengatakan permintaan tidak bisa dibantah karena kliennya sudah mendapatkan proyek.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp88,3 miliar yang dilakukan Kepala Badan SAR Nasional (
Basarnas) Henri Alfiandi tidak sembarangan. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti kuat.
"Kami telah miliki bukti dugaan penerimaan suap hingga Rp88,3 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Keabsahannya dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga memastikan pengembangan perkara pada kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sangat memungkinkan. Penyidik juga bakal memantau proyek-proyek yang sudah berlangsung di sana.
"Iya, tentu (didalami)," ucap Ali.
Sebelumya, Pengacara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang, angkat bicara soal pemberian sepuluh persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dana itu merupakan imbauan yang tidak bisa dibantah.
"Kita siapkan dokumen menjelaskan pemberian sepuluh persen itu apa sih ceritanya itu. Itu (permintaan dana) kan imbauan dari mereka (Basarnas). Enggak bisa kita bantah itu," kata Juniver di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Juniver mengeklaim kliennya merupakan pemenang salah satu proyek di Basarnas. Pemberian uang disebut dengan dana komando.
Kliennya disebut tidak mengetahui alasan pemberian dana itu. Juniver juga mengatakan permintaan tidak bisa dibantah karena kliennya sudah mendapatkan proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)