Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra

KPK Bakal Usut Keterlibatan Pejabat Basarnas Lain

Candra Yuri Nuralam • 02 Agustus 2023 07:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Salah satunya yakni keterlibatan pejabat lain. 
 
"Apakah ada pejabat (Basarnas) lain yang menerima? Tentu nanti akan di lihat di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. 
 
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan pencarian barang bukti. Pengembangan dalam kasus yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) sangat memungkinkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. 
 
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer. 
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. 
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. 
 
Baca juga: MAKI: Hukuman Pengadilan Militer Akan Lebih Berat Ketimbang Sipil

 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun. 
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah. 
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan