Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

2 Saksi Kasus Andhi Pramono Berhalangan, Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2023 13:21
Jakarta: Sebanyak dua saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono berhalangan hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta permintaan keterangan dijadwalkan ulang.
 
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang mangkir yakni pihak swasta Hasyim dan karyawan swasta Rony Faslah. Ali enggan memerinci waktu pemeriksaan ulang.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Baca juga: Begini Cara Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal Kepabeanan

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan