Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri

Begini Cara Andhi Pramono Kantongi Rp28 Miliar dari Layanan Ilegal Kepabeanan

Candra Yuri Nuralam • 18 Agustus 2023 15:44
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga mewajibkan pengusaha menyetorkan uang panas kepadanya. Dia bakal memberikan layanan ilegal kepabeanan jika diberikan duit.
 
Informasi itu diulik dengan memeriksa dua wiraswasta Rudi Hartono, dan Untung Sunardi. Keterangan mereka sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP (Andhi Pramono) untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke para saksi. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidik.
 
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Baca juga: Andhi Pramono Dicurigai Memiliki Tanah dari Uang Haram di Sumsel

 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan