Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

KPK Tetapkan Politikus PKS Tersangka Pencucian Uang

Juven Martua Sitompul • 07 Februari 2018 19:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana sebagai tersangka. Yudi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Politikus PKS itu diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Dari proyek itu, Yudi disinyalir menerima fee sebesar Rp20 miliar.
 
"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp20 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
 
Febri menjelaskan, dari hasil penelusuran uang itu dialihkan Yudi ke aset bergerak dan tidak bergerak. Lembaga Antikorupsi, menemukan adanya ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
 
"Seperti sebidang tanah di beberapa lokasi, sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain," pungkas Febri.
 
Baca: Politikus PKS Peringati Aseng Soal Diawasi KPK 
 
Yudi dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Yudi sudah lebih dulu menyandang status tersangka suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016. Kasus ini bahkan tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Pada dakwaan pertama, Yudi disebut menerima Rp4 miliar dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Pada saat itu, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
 
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian, menerima USD 214.300 dan USD 140.000. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan