Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfan Syarif, suami dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW). Dia akan menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat istrinya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.
Selain suami dari orang nomor satu di Kukar, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yaitu Danu. Dia akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga kuat telah menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebesar Rp6 miliar. Suap itu untuk memuluskan pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Tak hanya itu, Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dijerat dengan dua pasal. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar
Dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5RQdBN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfan Syarif, suami dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW). Dia akan menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat istrinya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.
Selain suami dari orang nomor satu di Kukar, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yaitu Danu. Dia akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga kuat telah menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebesar Rp6 miliar. Suap itu untuk memuluskan pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Tak hanya itu, Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dijerat dengan dua pasal. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar
Dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)